Jumat, 08 Juli 2011

PERDA TENTANG PAJAK RESTORAN 1

PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SIDOARJO,

Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan daerah, serta sebagai upaya mencari sumber penerimaan Daerah sebagai pendukung pembiayaan Pengeluaran Daerah, maka perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran ;





Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten / Kotamadya dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya ( Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
3. Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4548) ;



2.

5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138 ) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran ( Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2001 Nomor 2 Seri A) ;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
dan
BUPATI SIDOARJO

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran ( Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2001 Nomor 2 Seri A), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 angka 5, 6, 7, 12 dan 13 diubah, sehingga rumusan pasal 1 angka 5, 6, 7, 12 dan 13 selengkapnya sebagai berikut :
5. Satuan Kerja Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah.
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
12. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang memungut bayaran baik yang menyediakan tempat atau yang tidak menyediakan tempat untuk menyantapnya termasuk Rumah Makan, Warung, Depot, Bar, Café, Pedagang Kaki Lima dan/atau usaha lain yang sejenis.
13. Pajak Restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan Restoran.

2. Diantara angka 13 dan 14 pada pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 13a, dan rumusan angka 13a sebagai berikut :
13a. Pengusaha Restoran adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan melakukan usaha di bidang makanan dan/atau minuman.

3.

3. Ketentuan pasal 2 diubah, sehingga rumusan pasal 2 selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 2

(1) Pungutan pelayanan di Restoran disebut Pajak Restoran ;
(2) Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan Restoran dengan dipungut bayaran ;
(3) Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya Rumah Makan, Warung Makan, Café, Bar, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya ;
(4) Tidak termasuk Obyek Pajak adalah Pelayanan yang disediakan oleh Restoran atau Rumah Makan, Warung Makan, Café, Bar, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya yang pembayarannya kurang dari Rp. 2.000.000,00 setiap bulan

4. Ketentuan pasal 3 dihapus.

5. Ketentuan pasal 4 diubah, sehingga rumusan pasal 4 selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 4

(1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan Restoran ;
(2) Wajib pajak adalah pengusaha Restoran yang mempunyai omzet penjualan Rp. 2.000.000,00 atau lebih setiap bulan ;
(3) Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran pelayanan restoran ;
(4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

6. Diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab V A, yang terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 9A, 9B dan 9C dan rumusan Bab V A dan pasal 9A, 9B dan 9C selengkapnya sebagai berikut :

BAB V A

PENDAFTARAN, PENGUKUHAN DAN PENDATAAN

Pasal 9A

(1) Setiap wajib pajak Restoran wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati melalui BPKKD selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya untuk dikukuhkan dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD ) ;
(2) Keputusan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terutang pajak Restoran, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan ;
(3) Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKKD akan menetapkan pengusaha tersebut sebagai wajib pajak secara jabatan ;
(4) Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD dan bukan merupakan penetapan besarnya pajak terutang ;




4.

Pasal 9B

(1) Pendaftaran dan pendataan terhadap wajib pajak dilaksanakan untuk mendapatkan data wajib pajak ;
(2) Pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NPWPD.

Pasal 9C

Tata cara pendaftaran, pengukuhan dan pendataan wajib pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo.




Ditetapkan di S I D O A R J O
pada tanggal 2007

BUPATI SIDOARJO




H. WIN HENDRARSO
























PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN


I. UMUM

Pembiayaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan inisemakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut, pajak menjadi salah satu sumber penerimaan dan dapat dikembangkan termasuk Pajak Restoran.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL











Tidak ada komentar:

Posting Komentar